Rabu, 03 November 2010

Macam2 Cyber Crime

CYBERCRIME:
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi
Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan
Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja

CYBER CRIME WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)

Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)

Cybertheft (mencuri informasi)

Cyberfraud (Penipuan di internet)

Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)

Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)

Cybergambling (perjudian di Internet)

Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)

Cyber Laundering

Cybercontraband

4 (EMPAT) AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI

Tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu TP;

Tempat dimana alat yg digunakan bekerja.

Tempat terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi;

Gabungan dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.

PENENTUAN LOCUS & TEMPUS DELICTI

Dimana pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui jaringan internet

Server tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt diakses
melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan

Tempus Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file

BEBERAPA HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)

KUHAP and UUàPenyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)

Hrs memperhatikan (Psl 43 (2)):

Perlindungan thd privasi;

Kerahasiaan

Kelancaran layanan publik;

Integritas data

Penggeledahan &/Penyitaan thd sistem elektronik, harus:

Mendapat Ijin ketua PN setempat

Penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar