Minggu, 19 Desember 2010

Cyber Crime dan Cyber Law

Etika Profesi IT
“CyberCrime dan Cyberlaw”

1. Cybercrime

Cybercrime Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan Jaringan Komputer Sebagai Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja atau disebut juga kejahatan di internet.

Macam2 Cyber Crime
1. Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
2. Cybertheft (mencuri informasi)
3. Cyberfraud (Penipuan di internet)
4. Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
5. Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
6. Cybergambling (perjudian di Internet)
7. Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Jenis-jenis kejahatan via internet atau cyber crime

1. CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

2. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

3. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

4. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

5. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

6. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.

7. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.


2. Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoar dalam cyber law,the law of internet mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak cipta(Copy right)
- Hak merk(Trademark)
- Pencemaran nama baik(Defarmation)
- Fitnah,penistaan,penghinaan(Hate speech)
- Serangan terhadap fasilitas internet(Hacking,Virusses,Illegal Acces)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-address,domain acces
- Kenyamanan individu(Privacy)
- Prinsip kehati-hatian(Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isi prosedural seperti Yurisdiksi,,pembuktian,penyelidikan,dll
- Pornografi
- Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pencurian melalui internet
- Perlindungan konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian sepertie-commerce,e-goverment, e-education,dll

3. Undang-undang Cyberlaw
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
  8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

4. Perkembangan Cybercrime Di Indonesia
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Read More ..

Rabu, 03 November 2010

UU Dan Perkembangan nya...

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.

2. A computer can be a subject of crime.

3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.

4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai

modus operandi yang ada, antara lain:

a. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


c. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

d. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

e. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

f. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya




Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum…Free..Feeds:PostsCommentsPenegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.


c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.


Perkembangan Cybercrime Di Indonesia

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi, seperti yang dikatakan oleh Gibson yang memunculkan istilah tersebut pertama kali dalam novelnya: “A Consensual hallucinatio experienced daily billions of legitimate operators, in every nation…A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receeding”.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. David Logic berpendapat tentang Internet yang diibaratkan kehidupan jaman cowboy tanpa kepastian hukum di Amerika, yaitu: ”The Internet is a new frontier. Just like the Wild, Wild West, the Internet frontier is wide open to both exploitation and exploration. There are no sheriffs on the Information Superhighway. No one is there to protect you or to lock-up virtual desperados and bandits. This lack of supervision and enforcement leaves users to watch out for themselves and for each other. A loose standard called “netiquette” has developed but it is still very different from the standards found in “real life”. Unfortunately, cyberspace remains wide open to faceless, nameless con artists that can carry out all sorts of mischief “ Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, penyanyi yang sedang naik daun. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah – olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama – nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki.

Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.

Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.

Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.


Read More ..

Macam2 Cyber Crime

CYBERCRIME:
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi
Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan
Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja

CYBER CRIME WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)

Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)

Cybertheft (mencuri informasi)

Cyberfraud (Penipuan di internet)

Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)

Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)

Cybergambling (perjudian di Internet)

Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)

Cyber Laundering

Cybercontraband

4 (EMPAT) AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI

Tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu TP;

Tempat dimana alat yg digunakan bekerja.

Tempat terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi;

Gabungan dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.

PENENTUAN LOCUS & TEMPUS DELICTI

Dimana pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui jaringan internet

Server tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt diakses
melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan

Tempus Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file

BEBERAPA HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)

KUHAP and UUàPenyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)

Hrs memperhatikan (Psl 43 (2)):

Perlindungan thd privasi;

Kerahasiaan

Kelancaran layanan publik;

Integritas data

Penggeledahan &/Penyitaan thd sistem elektronik, harus:

Mendapat Ijin ketua PN setempat

Penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum

Read More ..

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.

Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.

Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Salah satunya adalah mengenai nama domain yang sama, dimana hal ini sangat merugikan banyak pihak terutama Pihak yang mempunyai Domain yang asli. Banyak dontoh domain yang telah diasamarkan, diantaranya Mustika ratu, gusdur.Com, Klikbca.com, kafedomain.com dan lain sebagainya.

Tetapi banyak kasus yang telah diselesaikan dan diputuskan oleh Mahkamah Agung, Contoh kasusnya adalah Seperti dikutip pada majalah TEMPO. Mahkamah Agung menghukum 4 bulan penjara terdakwa Chandra Sugiono – pembeli domain yang merugikan pihak Mustika Ratu. Putusan MA ini adalah vonis kasasi pertama kalinya dalam sejarah delik internet di Indonesia. majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Suharto dedngan anggota Abdul Kadir Mappong dan Usman Karim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang. Hal ini dikarenakan pada tahun 2000 Chandra mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanpa izin dari perusahaan jamu dan kosmetik tradisional Mustika Ratu. Pada waktu itu Chandra adalah direktur Teknologi Informasi, PT Djago Emas, sekaligus manajer pemasaran di PT. Martina Berto, perusahaan pesaing Mustika Ratu. Menurut majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan Mustika Ratu karena berkurangnya transaksi dengan mitra di luar negeri. Dia juga dinilai tidak punya itikad baik, karena tidak menawarkan nama domain itu kepada mustika ratu. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang telah memenangkan Chandra dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti. Sehingga dinilai belum menikmati hasil keuntungan dari pembelian nama domain tersebut, sehingga belum menimbulkan kerugian di pihak lain. Karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Disisi kalangan ahli internet mengenai pembelian nama domain tersebut berlaku “Siapa cepat, Dia Dapat”. Siapapun boleh mendaftarkan seuah nama domain sesuai dengan kehendaknya. Namun karena pada perkembangannya timbul sengketa maka dibentuklah ICANN, Komisi internasional yang mengatur kebijakan nama domain . Komisi ini mempunyai mekanisme dan cara penyelesaian sengketa, mekanisme ini dikenal dengan nama Uniform Domain Name Dispute-Resolution Policy (UDRP) yang sudah diberlakukan mulai tanggal 24 oktober 1999. Menurut Budi Rahardjo, admin IDNIC (domain indonesia), putusan tersebut adalah berat.Kasus sengketa tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah atau gugatan perdata, toh ada mekanisme UDRP tersebut.

Dengan semakin kompleksnya masalah bisnis, kemungkinan terjadinya sengketa / kesalahpahaman juga semakin besar. Untuk mengatasi sengketa/kesalahpahaman biasanya, setelah gagal melakukan negosiasi, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Dengan berjalannya waktu, banyak kritik terhadap proses pengadilan: waktu yang lama (bisa mengambang saja), biaya yang besar, hakim yang berlatarbelakang general, dan eksekusi yang terkadang tidak dapat dilakukan. Muncul perkembangan baru yaitu arbitrase, di Indonesia: BANI. Proses ini mempunyai kelebihan, waktu bisa lebih singkat karena tidak ada proses banding (sudah final), biaya bisa lebih rendah, arbiter (hakimnya) dapat dipilih biasanya yang dianggap punya pengetahuan atau latar belakang pada kasus yang disengketakan, prosesnya tertutup (dapat dirahasiakan; bandingkan dengan di PN yang cepat tercium pers). Kelebihan yang terakhir ini sangat cocok bagi kalangan bisnis dimana sengketa yang dialaminya sedapat mungkin infonya tidak tersebar. Perkembangan selanjutnya, adalah proses mediasi. Dalam proses ini, kekhawatiran para pihak mendapatkan hasil/keputusan yang tidak diinginkan dapat dikesampingkan. Dalam mediasi, keputusan dibuat oleh para pihak itu sendiri, sedangkan pada dua proses sebelumnya dilakukan oleh hakim dan arbiter. Mediasi juga dapat menjaga kerahasiaan proses, biaya dan waktu yang lebih efisien. Karena keputusan dibuat oleh para pihak sendiri, dengan bantuan Mediator untuk bernegosiasi kembali, biasanya kesepakatan tersebut juga lebih tahan lama.

Saat ini, dalam proses beracara di Pengadilan Negeri, proses mediasi merupakan menu pembuka wajib bagi seluruh kasus perdata sejak September ’03 (court annexed mediation). Mediasi dapat dilakukan juga sebelum kasusnya didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan (out of court mediation). Pusat Mediasi Nasional melayani keduanya. [www.pmn.or.id].

Untuk menghindari kesamaan dalam membuat nama Domain, Ini kutipan peraturan pendaftaran domain .web.id, paling bebas, karena yang mendaftarkan boleh siapa saja selama warga negara indonesia dan hanya butuh no KTP.

# Kriteria pemilihan nama domain

* Pilih nama domain yang singkat dan jelas.

* Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan yang tercantum pada formulir pendaftaran.

* Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.

* Tidak melanggar HaKI.

* Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.

* Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.

* Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9?, dan karakter “-”. (RFC819)
* Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)

* Nama domain minimum dua karakter

* Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

Sehubungan dengan sedang semaraknya permasalahan mengenai tindakan penggunaan Domain Name yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini, maka tampaknya perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu domain name, yang sebenarnya secara substansiil adalah sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.

Sebenarnya keberadaan suatu Nama Domain (Domain Name) hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global (Internet), dimana dalam jaringan komputer global tersebut tidak ada suatu otoritas pusat ataupun kewenangan yang tersentral yang berfungsi sebagaimana layaknya suatu pemerintahan. Ia dibangun adalah berdasarkan atas kaedah ataupun asas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan asas kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dari para pihak yang menggunakannya, sehingga keberadaannya semula adalah medium komunikasi global (network of networks) dari semua pihak. Namun dalam perkembangannya, terjadi juga perubahan social behaviour dari masyarakat penggunanya yang semula hanya untuk saling tukar menukar informasi saja kini meningkat kepercayaannya menjadi sarana komunikasi yang intensitasnya ditujukan untuk transaksi perdagangan. Oleh karenanya semakin meningkatlah arti dan peranan dari jaringan tersebut, yang tidak hanya menjadi suatu medium komunikasi melainkan juga menjadi suatu medium untuk transaksi dalam perdagangan.

Selanjutnya dengan semakin semaraknya komersialisasi di Internet, maka kini semakin bernilailah keberadaan Domain Name tersebut dikalangan masyarakat, terlebih lagi karena keberadaan domain name yang intuitif dengan nama si penggunanya ternyata dapat bernilai komersial. Bahkan cenderung keberadaannya sekarang disadari sebagai suatu intangible asset sebagaimana layaknya Intellectual Property. Apakah pernyataan tersebut benar atau tidak, mungkin hanya dapat terjawab jika kita melakukan kajian secara mendalam kepada kaedah-kaedah hukum yang mendasarinya sebagaimana dipaparkan dalam tulisan ini.

Struktur dan Delegasi Pemberian Nama Domain

Sementara itu kaedah dalam sistem pemberian nama domain (Internet domain name system structure and delegation) telah dinyatakan dalam Request For Comment (“RFC”) nomor 1591, yang terdiri atas IP Address (contoh: 200.98.102.23) dan Alphanumeric Addresses (Domain Name). Adapun jenis Nama Domain yang diselenggarakan pada hakekatnya adalah bersifat terbuka dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. Secara garis besar dibedakan dalam dua klasifikasi yakni: (a) generic Top Level Domain (gTLD’s), yang dibedakan atas dua jenis lagi yakni yang bersifat open (contoh: .com, .org, .net), dan ada yang bersifat restricted: (contoh; .edu, .gov, .mil) , dan (b) Country Code Top Level Domain (ccTLD’s), seperti contohnya adalah: .id (baca: dot id) untuk negara Indonesia; .fr (baca: dot fr) untuk perancis, .jp (baca: dot jp) untuk Jepang, .uk (baca: dot uk) untuk Inggris dan lain sebagainya. Pada hakekatnya dapat dikatakan jenis kedua ini adalah bersifat restricted karena berfungsi sebagaimana layaknya indikasi geografis dari suatu domain (indications to the country).

Dalam lingkup perolehan Nama Domain ini, para pihak yang meminta nama domain tersebut (“Registrant”) dinyatakan bahwa secara pribadi bertanggung jawab dan menjamin bahwa pengajuan permintaan pendaftaran Nama Domain yang dilakukannya adalah didasari dengan iktikad baik dan tidak akan merugikan kepentingan pihak-pihak lain yang secara hukum berkepentingan atas keberadaan Nama Domain yang dipintakannya tersebut. Oleh karena itu, asas yang mendasarinya adalah “First Come First Served”.

Perlu dipahami bahwa kaedah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat informasi yang jelas telah berpendidikan tinggi dan beretika dengan baik, maka tentunya amanat “untuk beriktikad baik” dibebankan kepada si anggota masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu terhadap para registrant diberikan pernyataan untuk menjamin dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri terhadap sengketa yang berkenaan dengan nama domain tersebut, dan tentunya pihak Registrar tidak akan bertanggung jawab sama sekali terhadap tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perolehan nama domain tersebut.

Jika dikaji lebih lanjut, yakni dengan diawali oleh keberadaan RFC 1591 ditambah dengan ketentuan-ketentuan mengenai perolehan Domain Name yang secara jelas telah dicantumkan dalam policy yang digariskan oleh IANA (Internet Assigned Number and Adresses) sekarang dikelola ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), maka dapat dikatakan bahwa telah ada ketentuan hukum yang mengikat kepada semua masyarakat pengguna internet.

Terhadap para pihak yang diberikan amanat/kewenangan tugas untuk mengelola pendaftaran Nama Domain tersebut (“Registrar”), telah jelas dinyatakan bahwa “Concerns about ‘rights’ and ‘ownership’ of domains are inappropriate. It is appropriate to be concerned about ‘responsibilities’ and ‘service’ to the community”. Selain itu juga ditandaskan dari awalnya bahwa Registrar tidak akan bertanggung jawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama Domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut.

Dalam melakukan tugasnya, pihak Registrars diamanatkan harus mentaati rule-rule yang diberikan, yakni antara lain berkewajiban mengidentifikasi kejelasan status subyek hukum dari si Registrant. Dalam hal ini terwujud dengan kejelasan status subyek hukum si orang tersebut berikut alamat e-mail-nya yang tercantum pada NIC handle-nya (Administration-Contact, Technical-Contact dan Billing Contact). Hal ini tentunya sangat mudah dipahami, karena tidak akan mungkin ada suatu perbuatan hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya sekiranya tidak jelas siapa orang ataupun subyek hukumnya. Kelalaian terhadap hal ini akan berakibat ditariknya amanat tersebut dan dapat dialihkan kepada pihak Registrar yang lain yang mampu mengemban amanat tersebut.

Konflik Kepentingan atas Nama Domain

Sehubungan dengan itu, mengingat keberadaan Domain Name secara teknis haruslah unique maka dalam prakteknya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas domain name (cybersquatting).

Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tsb dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular (well known) atau telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi dari keberadaan nama pihak lain tersebut (predatory action), atau paling tidak nama yang hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut (dilution action). Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan www.coca-cola.com atau www.coci-cola.com. Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.

Hal lain yang hampir serupa dilakukan oleh para pihak yang saling berkompetisi, adalah dengan melakukan penahanan Nama Domain pihak kompetitornya yakni dengan tujuan menghambat pihak kompetitor tersebut agar tidak dapat menggunakan nama yang lebih intuitif dengan dirinya. Hal ini jelas akan mengurangi popularitasnya di Internet akibat nama domain tersebut tidak sesuai dengan nama perusahaannya atau nama produknya, paling tidak walaupun ia dapat menggunakan nama domain lain, kompetitor tersebut tidak akan sepopuler jika ia menggunakan nama yang dikenal umum oleh masyarakat. Jadi ringkasnya nuansa pemikirannya, hanyalah untuk menghambat keleluasaan pihak kompetitor dalam jalan raya informasi Internet.

Dengan melihat uraian tersebut diatas, sepatutnya dalam hal ini yang menjadi focus permasalahan adalah iktikad tidak baik (bad faith) dari si Registrant dalam memperoleh Domain Name itu sendiri ataupun penggunaan Domain Name yang dilakukan secara tidak patut (improperly used), bukan kepada keberadaan Domain Name yang dianggap berfungsi sebagaimana layaknya merek dalam lingkup perdagangan dan Industri. Kedua pernyataan tersebut jelas harus dibedakan karena penekanan dan pokok permasalahannya sangatlah berbeda konstruksi hukumnya ataupun nuansa hukum yang mendasarinya (legal sense).

Nama domain

Merek

• Eksistensinya adalah sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan komputerisasi dan telekomunikasi.

• Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna Internet, ketimbang sebagai suatu property.

• Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna Internet, ketimbang sebagai suatu property.

• Lebih bersifat sebagai property karena merupakan kreasi intelektual manusia yang dimintakan haknya kpd negara utk kepentingan industri & perdagangan.

• Asasnya adalah berlaku universal yakni “First Come First Served Basis”

• Asasnya ada yang menganut “First to Filed” dan ada yang menganut “First to Used”.

• Tidak ada pemeriksaan substantive

• Harus ada pemeriksaan substantive

• Sepanjang tidak dapat dibuktikan beriktikad tidak baik, maka perolehan Nama Domain bukanlah tindak pidana.

• Sepanjang tidak diberikan lisensi oleh yang berhak, maka penggunaan merek adalah pelanggaran

Jadi seharusnya dalam hal ini pendekatannya adalah sangat kasuistis, sehingga jika seseorang ingin mengajukan Nama Domain ia cukup melaksanakan kewajiban formilnya saja. Kewajiban substansiil yang harus dilakukannya hanyalah terbatas kepada kejelasan status subyek hukumnya (legal identity) saja, bukan kepada pemeriksaan berhak atau tidaknya orang tersebut atas Nama Domain yang dipintakannya.

Oleh karena itu, pihak Registrar sebenarnya tidak dapat mempersyaratkan bahwa si Registrant harus melakukan prosesuil yang bersifat substansiil sebagaimana layaknya pemeriksaan merek atau mencoba menarik koneksi pemeriksaannya ke dalam database merek ataupun sebaliknya. Hal tersebut adalah bersifat terlalu berlebihan, sekiranya kita tidak dapat mengatakannya sebagai salah kaprah ataupun over-rule. Sekiranya hal tersebut akan terus dilakukan maka para Registrant akan pergi ke Registrar lain, jika ia ccTLD’s maka dapat dibayangkan warga negara kita lebih menyukai server luar negeri dibandingkan server dalam negeri. Selain itu, maka si Registrar secara hukum akan dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas kelalaiannya jika ada keberadaan domain name yang bertentangan dengan Merek. Hal ini tentunya harus diperhitungkan untung dan ruginya oleh si Registrar tersebut.

Selain semua penyalahgunaan tersebut di atas, sebenarnya masih ada suatu tindakan yang lebih tidak etis lagi yakni perampasan nama domain (Domain Hijacking) yang telah dimiliki oleh orang lain. Modus operandinya adalah dengan cara menipu pihak Registrar yang seolah-olah si perampas bertindak sebagai si Registrant dan kemudian ia merubah status penguasaan atas domain (NIC Handle). Dengan berubahnya NIC Handle tersebut maka berubahlah status kepemilikan atas domain name tersebut. Sekarang ini, hal ini akan menjadi semakin sulit untuk dilacak akibat begitu banyaknya Registrar dewasa ini. Dapat dibayangkan bagaimana rumitnya jika domain tersebut dirampas/dibajak dan dialih-alihkan dari satu Registrar ke Registrar lainnya. Menurut saya tindakan ini sepatutnya dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan terhadap keberadaan Nama Domain pihak lain. Kasus ini sebenarnya pernah semarak di Indonesia beberapa bulan lalu, namun tidak terekspos ke permukaan karena para pihak merasa lebih baik meredamnya agar keberadaan situsnya tetap dapat dipercaya oleh publik.

Pembuktian Iktikad Tidak Baik Atas Nama Domain

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (“UDRP”), jelas dinyatakan bahwa si Registrant dianggap telah terbukti beriktikad tidak baik jika ada pihak yang meng-complain keberadaan Nama Domain tersebut (“Complainant”) dan ternyata ditemukan indikasi-indikasi sebagai berikut:

• bahwa si registrant mengalihkan (menjual atau menyewakan) Nama Domain yang dikuasainya kepada pihak lain diatas biaya perolehan yang sebenarnya;

• Bahwa si registrant ternyata bertujuan untuk menghalangi atau menghambat kompetitornya dalam menggunakan nama yang lebih intuitif;

• Bahwa si registrant bertujuan untuk menyerap bisnis kompetitornya;

• Bahwa si registrant bertujuan untuk mendompleng reputasi pihak lain, lewat keserupaan nama ataupun kesan yang ditimbulkan dengan pihak lain (creating likelihood of confusion).

Sementara itu disisi lain, terhadap registrant yang memperoleh complain tersebut dalam waktu tertentu diberikan waktu dan hak untuk menjawab guna menerangkan bahwa penguasaannya atas suatu nama domain adalah mempunyai alas hak atau dengan berdasarkan suatu kepentingan hukum yang sah (legitimate interest). Hal ini dapat dilakukannya dengan cara menerangkan bahwa:

• Keberadaan nama domain tersebut adalah sebangun ataupun sesuai dengan kepentingan bisnis yang dibangunnya selama ini;

• Keberadaan bisnis si Registrant telah umum dikenal dengan Nama Domain tersebut terlepas dari apakah ia telah mendaftarkan sebagai merek ataupun belum;

• Si Registrant mengunakan Nama Domain tersebut tidak untuk tujuan yang bersifat komersial (fair use) dengan tanpa intensitas untuk membingungkan ataupun mengelabui pihak lain atas keberadaan suatu merek ataupun nama yang telah terkenal di masyarakat.

Mekanisme Penyelesaian Masalah Nama Domain

Ketika dulu registrar masih hanya dipegang oleh NSI (Network Solutions Inc.), kebijakan yang diambilnya dalam sengketa domain yang berkenaan dengan merek telah banyak diprotes oleh masyarakat pengguna Internet, karena hanya berpihak dari sisi kepentingan pemegang nama ataupun merek tersebut. Hal ini dilakukannya dengan cara meng-hold Domain Name yang dikomplain oleh si Pemegang Merek tersebut, tanpa jelas terbukti bahwa orang tersebut telah beriktikad tidak baik. Padahal semestinya, Registrar tidak diperkenankan untuk melakukan suatu tindakan apapun terhadap Nama Domain yang telah dikuasai oleh Registrant, kecuali kepentingan sistem hukum menghendakinya.

Selanjutnya, dengan kehadiran ICANN maka jumlah registrar semakin majemuk dalam artian pengurusan perolehan Top Level Domain tidak lagi hanya dipegang oleh NSI saja melainkan dapat dikelola oleh pihak lain yang telah memenuhi kwalifikasi yang dipersyaratkan dan di-approved oleh ICANN sebagai registrar.

Mekanisme penyelesaian sengketa atas Nama Domain yang digariskan oleh ICANN pada hakekatnya adalah dikembalikan kepada para pihak itu sendiri, untuk menempuh alternatif penyelesaian sengketa yang dipilih, yakni dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat (resolved by the parties themselves), mekanisme peradilan umum (the courts) atau Arbitrasi yang di-approved oleh ICANN’s (approved dispute resolution provider) atau lembaga-lembaga pengambil keputusan keadilan lain yang dikenal secara hukum.

Sehubungan dengan itu, berbicara tentang sengketa biasanya para pihak seringkali akan mempermasalahkan mengenai yurisdiksi hukum mana yang akan berlaku untuk para pihak yang bersengketa. Sebenarnya permasalahan ini baru sangat relevan jika para pihak yang bersengketa adalah berbeda warga negara, namun sekiranya para pihak adalah sama kewarganegaraannya, maka sepatutnya para pihak jangan coba melarikan diri dengan cara mempermasalahan locus delicti dan tempus delicti-nya. Hal ini adalah karena ditengah keberadaan sistem internet yang bersifat ubiquotus tentunya yang sepatutnya dibicarakan bukanlah dimana lokasi terjadinya tindak pidana, melainkan kepentingan hukum bangsa mana yang terlanggar. Oleh karena itu sepatutnya pemerintah mampu mengupayakan penarikan pihak lain kedalam sisstem hukum kita sekiranya ia melanggar kepentingan hukum bangsa kita.

Berkenaan dengan yurisdiksi, maka UDRP menyatakan bahwa Complainant dapat mengajukan keberatannya di wilayah hukum dimana registrar berada, atau dimana admin contact dari Nama Domain itu berada, atau diajukan kepada arbitrase yang sesuai dengan lokasi registrar tersebut berada.

Strategi dan Tindakan Preventif

Untuk menghadapi iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.

Selain itu, sebenarnya pemegang merek dapat juga menggunakan mekanisme invoke policy yang disediakan dalam UDRP, tentunya dengan memahami semua rule yang disediakannya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian-uraian diatas.

Sebagai suatu perbandingan, dalam sistem hukum di Amerika Serikat terhadap perkara yang berkenaan dengan typosquatting, maka pemegang merek dapat menggunakan ketentuan Federal Trademark Dilution Act 15 USC art. 1125 (c) karena pemegang merek tidak direpotkan dengan pembuktian sejauh mana dilusi merek itu terjadi. Ia hanya cukup menjelaskan bahwa reputasinya telah terkenal, dan pihak lawan tersebut telah membuat kebingungan di masyarakat akibat kesamaan yang dilakukannya. Dalam hal ini, pihak lawanlah yang dibebankan untuk melakukan pembuktian di pengadilan bahwa ia tidak melakukan tindakan dilusi tersebut.

Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah AS memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.

Sistem Hukum Nasional dan Keberadaan Internet terhadap Nama Domain

Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat digunakan adalah:

• pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;

• untuk kasus-kasus cybersquatting dan domain hijacking dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan

• pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.

Terlepas setelah kita melihat klausul mana yang dapat bekerja, maka sebaiknya kita amati dulu keberadaan sistem hukum nasional kita. Hal ini adalah mengingat bahwa keberadaan sistem hukum di Amerika yang beraliran Anglosaxon tidak dapat dipersamakan dengan keberadaan hukum kita yang beraliran Eropa Continental.

Sekilas memang tampaknya, sistem hukum yang mereka anut mampu menjawab semua permasalahan hukum yang terjadi ditengah masyarakat dengan begitu dinamisnya, jurisprudensi yang berkaitan dengan itu dan produk-produk legislatif yang dikeluarkan oleh setiap negara bagian. Namun, disisi lain sebenarnya hal tersebut mengkibatkan kurang kuatnya dasar pemikiran dalam menyikapi perkembangan yang terjadi, karena sifatnya kurang begitu konservatif dan membumi filosofi hukumnya.

Sementara itu, kecenderungan sekarang ini begitu memprihatinkan karena banyak sekali para ahli ataupun para netters itu sendiri yang meyakini seolah-olah bahwa di internet masih merupakan daerah rimba belantara yang bebas hukum dan tidak ada ketentuan hukumnya sama sekali. Pemahaman seperti ini jelas keliru sama sekali dan tidak baik untuk masyarakat serta tidak mendidik untuk kepentingan bangsa yang berupaya bangkit dari keterpurukan krisis mental bangsa kita. Tambahan lagi pemahaman seperti ini adalah merupakan pencerminan dari para netters yang tidak mempelajari kaedah hukum yang berlaku dalam Internet Global Community (“Masyarakat Hukum Pengguna Internet”).

Sehubungan dengan keberadaan Internet yang secara teknis terjalin dengan keberadaan protocol TCP/IP, maka secara hukum ia merupakan perwujudan dari kaedah-kaedah hukum yang berlaku dalam berkomunikasi dan berinformasi. Hanya saja dalam lingkup permasalahan ini sebenarnya ada sedikit tarik menarik antara kepentingan masyarakat hukum pengguna internet (internet global community) dengan kepentingan hukum nasional yang melindungi kepentingan bangsanya.

Adalah suatu hal yang sangat logis sekiranya kita sebagai anggota keluarga yang baru pindah dari suatu masyarakat ke masyarakat lain, maka dengan sendirinya kita harus mengikuti kaedah-kaedah hukum dalam masyarakat tersebut. Namun hal tersebut tentunya juga dengan tidak meninggalkan keberadaan karakteristik keluarga tersebut sebagai suatu sistem masyarakat tersendiri yang telah terbentuk sebelumnya.

Uniknya, jika kita masuk dalam lingkup masyarakat pengguna internet (internet global community) maka mau tidak mau secara hukum kita otomatis telah menundukan diri dengan keberlakuan kaedah hukum yang berlaku di dalamnya. Contohnya, kita harus melihat RFC 1087 mengenai etika dalam internet (Ethics in Internet), bahkan sebelumnya kita juga sepatutnya mengetahui bagaimana etika dalam berkomputerisasi yakni harus menghargai Privacy, Accuracy, Property dan Accessibility sesuai dengan asas Freedom of Information dan Free Flow of Information.

Jika kita berbicara hukum, sebenarnya kita berbicara mengenai keberadaan sistem hukum nasional yang berlaku mengikat kepada warga negaranya dan kepada warga negara lain yang melanggar keberadaan sistem hukum nasional tersebut. Jadi semestinya jangan disamakan dengan pengertian tentang regulasi. Sekilas memang tampak benar jika belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara jelas dalam suatu UU yang khusus dikatakan belum ada hukumnya, namun dalam sistem hukum keberadaan hukum yang berlaku dimasyarakat tidak tergantung kepada materi hukum yang tertulis dalam UU, karena masih ada materi hukum yang tidak tertulis yang sebenarnya juga berlaku ditengah masyarakat, sebagai contoh adalah keberadaan sistem hukum adat dalam masyarakat kita dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut dalam praktek bisnis di negara kita.

Jika kita mengkaji lebih lanjut tentang keberadaan suatu sistem hukum nasional yang terdiri atas Substance (materi hukum), Structure (Institusi Hukum) dan Legal Culture (Kebudayaan Hukum Masyarakat). Maka, sistem hukum nasional yang baik dan progresif, semestinya tidak tergantung kepada ada atau tidaknya Undang-undang melainkan akan lebih banyak tergantung kepada kesigapan terhadap segala tindakan dan pemikiran dari aparatur dari struktur hukum yang ada untuk menyikapi semua perkembangan yang ada secara bijaksana.

Dalam lingkup Internet, maka kaedah-kaedah hukum yang terbangun didalamnya jelas berbanding lurus dengan karakteristik suatu masyarakat informasi (information society). Oleh karena itu, seharusnya bangsa kita harus kembali berintrospeksi diri apakah masyarakat kita yang termasuk dalam pengguna internet telah merupakan suatu masyrakat informasi yang mempunyai etika berkomunikasi yang tinggi, sehingga sekiranya kita dianggap tidak beretika dengan baik maka tentunya bangsa kita tidak dapat dipercaya dalam medium cyberspace tersebut. Jadi agar bangsa kita dapat eksis dan dipercaya oleh masyarakat global internet sehingga kita dapat menggunakan internet sebagai medium perdagangan global, maka tentunya harus ada kesepakatan bersama dari bangsa kita untuk sama-sama mengamankan keberadaan system dalam internet. Jika tidak, maka bangsa kita tidak usah bermimpi untuk mengambil keuntungan dalam pemanfaatan Internet sebagai medium transaksi perdagangan secara elektonik (e-commerce), apalagi untuk bernegara dan berdemokrasi (e-government dan e-democracy).


Read More ..

Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1.a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional
seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

1.b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya
tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1.Ruang lingkup kejahatan
2.Sifat kejahatan
3.Pelaku kejahatan
4.Modus Kejahatan
5.Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1.a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

1.b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

1.c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

1.d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

1.e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

1.f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

1.g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

1.h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

1.i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

1.j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
pembajakan perangkat lunak).

1.k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. Seorang hacker yang
menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam
ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan
yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi
beberapa kategori seperti berikut ini :

1.a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan,
dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos
hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan
secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut
bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti
misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

1.b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery
dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

1.c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

1.a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

1.b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Read More ..